KIM PRODO MAKMUR Di Bina Oleh Dinas KOMINFO Kabupaten Pasuruan Untuk Desiminasi Informasi.

Ketua KIM Prodo Makmur Bersama Kepala Desa Prodo.

Perangkat Desa Prodo Bersama Ibu Lulis Irsyad Yusuf Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prodo Makmur.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 13 September 2021

Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Libatkan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT



KIM Prodo Makmur - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu, menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

“Pegiat KIM perlu kita libatkan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pasuruan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, Senin (13/9/2021) siang.



Diskominfo Pemkab Pasuruan memandang penting melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, maka media yang dikelola oleh KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.

Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah.

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pasuruan tahun 2021,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pasuruan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada sampai akhir Tahun 2020 total ada 120 KIM Desa dari 365 Desa/Kelurahan yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. (Ahmad Luthfi Dz-KIM Prodo Makmur).

Share:

Galeri Foto

Galeri Foto