KIM PRODO MAKMUR Di Bina Oleh Dinas KOMINFO Kabupaten Pasuruan Untuk Desiminasi Informasi.

Ketua KIM Prodo Makmur Bersama Kepala Desa Prodo.

Perangkat Desa Prodo Bersama Ibu Lulis Irsyad Yusuf Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prodo Makmur.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 13 September 2021

Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Libatkan KIM Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT



KIM Prodo Makmur - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu, menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

“Pegiat KIM perlu kita libatkan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pasuruan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, Senin (13/9/2021) siang.



Diskominfo Pemkab Pasuruan memandang penting melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, maka media yang dikelola oleh KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.

Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah.

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pasuruan tahun 2021,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pasuruan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada sampai akhir Tahun 2020 total ada 120 KIM Desa dari 365 Desa/Kelurahan yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. (Ahmad Luthfi Dz-KIM Prodo Makmur).

Share:

Rabu, 10 Februari 2021

Dirjen Dukcapil Kemendagri Dukung Kemensos Menuntaskan Pendataan DTKS



KIM PRODO MAKMUR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar kegiatan penuntasan perekaman dan pencetakan KTP-el  Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, kemarin, Selasa (09/02/2021). 

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bahkan menyempatkan diri memantau pelaksanaan perekaman dan pencetakan tersebut. Turut hadir mendampinginya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos. 

Kepada awak media, Zudan mengatakan bahwa tag line kegiatan ini adalah kolaborasi pro-aktif pemerintah, antara Kemendagri dan Kemensos, dalam menuntaskan pemenuhan hak identitas PPKS. 

“Ini merupakan kolaborasi antara dua kementerian, Kemensos dan Kemendagri, dalam menuntaskan pemenuhan identitas berupa perekaman dan pencetakan KTP-el bagi PPKS, atau juga yang dalam terminologi kami di Kemendagri disebut sebagai Penduduk Rentan Adminduk. Tujuannya adalah agar pendataan DTKS bisa lebih rapi lagi” ujar Zudan. 

Dalam misi penuntasan pemberian hak identitas bagi PPKS, Zudan mengaku pihaknya sering kali menemui kendala. Pihaknya mesti melakukan pendataan berlapis untuk memastikan PPKS yang akan direkam tidak terdata dua kali, atau dalam kata lain tidak berdata ganda.  

“Untuk itu, kami punya dua metode berlapis. Pertama, kita lakukan pengecekan sidik jari. Bila data yang bersangkutan ditemukan, maka kita bisa langsung melakukan pencetakan KTP-el,” tuturnya. 

“Kedua, bila tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka kita lakukan tracking dengan nama. Bila data yang bersangkutan berhasil ditemukan, maka kita lakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-elnya,” tambahnya sambil menutup keterangan. (A. Luthfi Dz)

 

Share:

Selasa, 09 Februari 2021

Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Di Jatim Resmi Dilaksanakan

 


KIM PRODO MAKMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur resmi dilaksanakan hari ini, Selasa (9/2/2021). Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun Kabupaten/ Kota yang menerima instruksi khusus adalah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam video conference Rapat Koordinasi PPKM Mikro di Jawa Timur tadi malam (8/2/2021) menyampaikan bahwa PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Khusus daerah yang sebelumnya menjadi zona merah dan kemudian berganti menjadi zona oranye tetap akan dimasukkan ke dalam PPKM.

Kata Gubernur, PPKM Mikro harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Nantinya, Kepala Daerah setempat yang akan merumuskan lebih terperinci terkait pelaksanaannya.

“PPKM di Jawa Timur akan disesuaikan dengan kearifan lokal yang nanti akan disesuaikan oleh Kepala Daerah setempat. Sedangkan untuk wilayah PPKM Mikro ini Kemendagri sudah membuat keputusan dan sudah disahkan dalam Inmendagri, namun Kepala Daerah juga boleh menambahkan dan kita menambahkan yang ada zona merah. Sebelumnya yang pernah zona merah dan sekarang sudah tidak zona oranye, akan tetap kita tambahkan”, katanya.

Untuk pendanaan PPKM Mikro, Gubernur menjelaskan bahwa dana yang diambil melalui Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk PPKM Mikro Kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan operasional Babinsa berasal dari anggaran TNI dan dibantu dengan dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada PPKM Mikro saat ini posko Covid-19 terletak pada Desa atau Kelurahan meskipun titik pusat pelaksana adalah tingkat RT/RW. Gubernur Khofifah juga berpesan kepada Kepala Desa setempat untuk berkoordinasi dengan tokoh desa setempat, pemuda desa setempat dan juga ulama setempat. Harapannya untuk menjaga agar tetap aman dan menurunkan jumlah resiko penularan.

“PPKM Mikro ini pelaksanaannya terletak di tingkat RT atau RW namun posko Covidnya berada di Desa atau Kelurahan. Saya berharap Kepala Desa atau Lurah setempat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan PPKM Mikro ini. Kita berusaha agar yang Zona Merah menjadi Oranye. Yang Zona Oranye menjadi Kuning, yang Zona Kuning bisa Hijau dan jangan sampai kembali ke Zona Merah lagi”, ujarnya.

Di Kabupaten Pasuruan, agenda rakor digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf didampingi Sekretaris Daerah, Anang Syaiful Wijaya dan Kasatpol PP, Bakti Jati Permana. Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah, Direktur RSUD Bangil dr Arma Rosalina dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)



Share:

Rabu, 20 Januari 2021

Wakil Bupati Pasuruan: Camat Wajib Pantau Evaluasi Pelaksanaan PPKM

 


KIM PRODO MAKMUR - Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta para Camat dan jajarannya agar melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat menghadiri Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan juga meminta kepada Babinkamtibmas agar lebih intens dalam melakukan sosialisasi tentang penerapan PPKM. Targetnya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di masyarakat. Terlebih, hingga saat ini tren persebaran kasus positif di Kabupaten Pasuruan masih tinggi.  

“Ada 5 SE, termasuk yang terakhir yang nomor 100 tentang PPKM. Di dalamnya juga dibutuhkan sejauh mana komitmen dari pemilik atau manajemen dari tempat wisata, restoran dan tempat pertunjukan seni dan budaya. Kami ingin melakukan evaluasi dari situ”, paparnya.

Oleh karena itu, Gus Mujib menekankan tentang pentingnya ekstra koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kodim 0819 Pasuruan, Polres dan Polresta Pasuruan dan tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Tidak terkecuali para pimpinan wilayah di 24 Kecamatan.

“Mudah-mudahan PPKM ini tidak diperpanjang, asal ada penurunan angka kasus positif Covid-19. Tapi kalau tidak ada penurunan, saya yakin mungkin masih bisa diperpanjang.  Tadi ada informasi, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini terdapat peningkatan yang luar biasa sampai mendekati 100 pasien. Termasuk di RSUD Bangil sempat penuh. Ini juga harus menjadi evaluasi terkait penanganan Covid-19 di rumah sakit”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat Surat Edaran dari Bupati Pasuruan. Total sudah 5 SE dan 2 Perbup. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam percepatan penanganan Covid-19 di masyarakat. (Eka Maria+Iguh)

 

Share:

Galeri Foto

Galeri Foto