KIM PRODO MAKMUR Di Bina Oleh Dinas KOMINFO Kabupaten Pasuruan Untuk Desiminasi Informasi.

Rabu, 20 Januari 2021

Wakil Bupati Pasuruan: Camat Wajib Pantau Evaluasi Pelaksanaan PPKM

 


KIM PRODO MAKMUR - Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta para Camat dan jajarannya agar melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat menghadiri Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan juga meminta kepada Babinkamtibmas agar lebih intens dalam melakukan sosialisasi tentang penerapan PPKM. Targetnya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di masyarakat. Terlebih, hingga saat ini tren persebaran kasus positif di Kabupaten Pasuruan masih tinggi.  

“Ada 5 SE, termasuk yang terakhir yang nomor 100 tentang PPKM. Di dalamnya juga dibutuhkan sejauh mana komitmen dari pemilik atau manajemen dari tempat wisata, restoran dan tempat pertunjukan seni dan budaya. Kami ingin melakukan evaluasi dari situ”, paparnya.

Oleh karena itu, Gus Mujib menekankan tentang pentingnya ekstra koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kodim 0819 Pasuruan, Polres dan Polresta Pasuruan dan tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Tidak terkecuali para pimpinan wilayah di 24 Kecamatan.

“Mudah-mudahan PPKM ini tidak diperpanjang, asal ada penurunan angka kasus positif Covid-19. Tapi kalau tidak ada penurunan, saya yakin mungkin masih bisa diperpanjang.  Tadi ada informasi, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini terdapat peningkatan yang luar biasa sampai mendekati 100 pasien. Termasuk di RSUD Bangil sempat penuh. Ini juga harus menjadi evaluasi terkait penanganan Covid-19 di rumah sakit”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat Surat Edaran dari Bupati Pasuruan. Total sudah 5 SE dan 2 Perbup. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam percepatan penanganan Covid-19 di masyarakat. (Eka Maria+Iguh)

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Galeri Foto

Galeri Foto