KIM PRODO MAKMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur resmi dilaksanakan hari ini, Selasa (9/2/2021). Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun Kabupaten/ Kota yang menerima instruksi khusus adalah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam video conference Rapat Koordinasi PPKM Mikro di Jawa Timur tadi malam (8/2/2021) menyampaikan bahwa PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Khusus daerah yang sebelumnya menjadi zona merah dan kemudian berganti menjadi zona oranye tetap akan dimasukkan ke dalam PPKM.
Kata Gubernur, PPKM Mikro harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Nantinya, Kepala Daerah setempat yang akan merumuskan lebih terperinci terkait pelaksanaannya.
“PPKM di Jawa Timur akan disesuaikan dengan kearifan lokal yang nanti akan disesuaikan oleh Kepala Daerah setempat. Sedangkan untuk wilayah PPKM Mikro ini Kemendagri sudah membuat keputusan dan sudah disahkan dalam Inmendagri, namun Kepala Daerah juga boleh menambahkan dan kita menambahkan yang ada zona merah. Sebelumnya yang pernah zona merah dan sekarang sudah tidak zona oranye, akan tetap kita tambahkan”, katanya.
Untuk pendanaan PPKM Mikro, Gubernur menjelaskan bahwa dana yang diambil melalui Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk PPKM Mikro Kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan operasional Babinsa berasal dari anggaran TNI dan dibantu dengan dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada PPKM Mikro saat ini posko Covid-19 terletak pada Desa atau Kelurahan meskipun titik pusat pelaksana adalah tingkat RT/RW. Gubernur Khofifah juga berpesan kepada Kepala Desa setempat untuk berkoordinasi dengan tokoh desa setempat, pemuda desa setempat dan juga ulama setempat. Harapannya untuk menjaga agar tetap aman dan menurunkan jumlah resiko penularan.
“PPKM Mikro ini pelaksanaannya terletak di tingkat RT atau RW namun posko Covidnya berada di Desa atau Kelurahan. Saya berharap Kepala Desa atau Lurah setempat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan PPKM Mikro ini. Kita berusaha agar yang Zona Merah menjadi Oranye. Yang Zona Oranye menjadi Kuning, yang Zona Kuning bisa Hijau dan jangan sampai kembali ke Zona Merah lagi”, ujarnya.
Di Kabupaten Pasuruan, agenda rakor digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf didampingi Sekretaris Daerah, Anang Syaiful Wijaya dan Kasatpol PP, Bakti Jati Permana. Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah, Direktur RSUD Bangil dr Arma Rosalina dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)
0 komentar:
Posting Komentar